Halal
dan haram tidak selalu identik dengan makanan dan minuman. Produk halal haram
bisa berupa obat, kosmetik, produk kimia, biologis dan rekayasa genetik, dan
produk lainnya. Produk halal sendiri adalah produk yang unsur dan prosesnya
halal untuk dimakan, diminum, dipakai, atau sesuai dengan syariat islam. Dalam
menghasilkan produk halal atau makanan halal diperlukan bahan baku yang terdiri
dari bahan utama, bahan tambahan, serta peralatan dan proses yang mendukung
tercapainya halal.
Thoyyib
(Thyyibaat) berarti lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama adalah
untuk makan tidak membahayakan fisik dan akal, sehat (gizi cukup), proporsional
(tidak berlebihan/ kekurangan), aman/safety (tidak menyebabkan penyakit/aman
duniawi dan ukhrowi). Makanan yang thoyib adalah mencakup makanan yang baik.
Baik artinya makanan tersebut : bergizi, bersih, sehat, aman, berkualitas mulai
dari pembelian bahan baku, pengawasan mutu, produksi, penyimpanan, distribusi,
transportasi dan kemitraan.
Hal
ini juga ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al Baqoroh:
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan
itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Terjemah surat Al Baqoroh: 168).
“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya
kepada-Nya kamu menyembah.” (Terjemah surat Al Baqoroh: 172).
Makanan halal terletak pada dzatnya
itu sendiri bagaimana cara memperoleh dan penanganannya serta baik dan bergizi
pada tubuh. Halal haram dalam suatu produk seharusnya tidak hanya dijadikan
sebagai suatu label, tetapi sebagai hal yang wajib menjadi pegangan dalam
berkonsumsi. Label dalam produk bisa jadi hanya legalitas supaya produk
tersebut bisa dipasarkan ke masyarakat luas. Hal ini yang menjadikan
kewaspadaan kita akan produk-produk yang meragukan akan kehalalannya.
Selain
label yang kadang meragukan, dari pihak atau badan pengawasan dan pemeriksaan
produk juga perlu ditingkatkan. Karena lembaga tersebut lembaga yang memiliki
hak atas pemasaran kehalalan suatu produk. Jika tidak sesuai dengan syarat dan
aturan dalam kehalalan, maka produk tersebut tidak bisa beredar dan dikonsumsi
oleh masyarakat. Tidak hanya itu, proses pelaksanaan dalam mendapatkan
sertifikat kehalalan seharusnya juga tidak memberatkan dan melalui proses yang
lama. Dengan adanya keefektifan dan keefisian dalam proses mendapatkan label
halal, suatu perusahaan akan lebih giat dan mengutamakannya agar produknya bisa
dipasarkan di masyarakat luas.
Dalam
penggunaan cap atau logo label halal juga seharusnya sudah ditetapkan sesuai
kesepakatan oleh badan atau lembaga pengawas. Dengan adanya ketetapan dalam
penggunaan cap atau logo label halal dapat menjadikan pegangan bahwa label
halal ini benar-benar telah mendapat izin pemasaran. Dalam kenyataannya, banyak
produk yang beredar di masyarakat menggunakan label halal yang berbeda-beda dan
label itupun sangat mudah untuk dimanipulasi. Jadi bagi kita sendiri yang belum
mengerti, menganggap jika ada label halal pasti produk ini sudah tentu halal
tanpa menghiraukan unsur lainnya.
Jika
kelabelan suatu produk bukan hanya sekedar label halal, maka masyarakat sudah
melakukan dan membiasakan akan pentingnya mengetahui kehalalan suatu produk
yang akan dikonsumsi. Karena masyarakat awam biasanya tidak menghiraukan dan
malah mengabaikan akan unsur halal yang terkandung dalam produk yang akan
dibeli dan dikonsumsi.
0 comments:
Posting Komentar
Give your comments in my blog. Thanks