Senin, 27 Juni 2016

Label Halal Yang Bukan Sekedar Label

Halal dan haram tidak selalu identik dengan makanan dan minuman. Produk halal haram bisa berupa obat, kosmetik, produk kimia, biologis dan rekayasa genetik, dan produk lainnya. Produk halal sendiri adalah produk yang unsur dan prosesnya halal untuk dimakan, diminum, dipakai, atau sesuai dengan syariat islam. Dalam menghasilkan produk halal atau makanan halal diperlukan bahan baku yang terdiri dari bahan utama, bahan tambahan, serta peralatan dan proses yang mendukung tercapainya halal.
Thoyyib (Thyyibaat) berarti lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama adalah untuk makan tidak membahayakan fisik dan akal, sehat (gizi cukup), proporsional (tidak berlebihan/ kekurangan), aman/safety (tidak menyebabkan penyakit/aman duniawi dan ukhrowi). Makanan yang thoyib adalah mencakup makanan yang baik. Baik artinya makanan tersebut : bergizi, bersih, sehat, aman, berkualitas mulai dari pembelian bahan baku, pengawasan mutu, produksi, penyimpanan, distribusi, transportasi dan kemitraan.
Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al Baqoroh:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Terjemah surat Al Baqoroh: 168).
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (Terjemah surat Al Baqoroh: 172).
            Makanan halal terletak pada dzatnya itu sendiri bagaimana cara memperoleh dan penanganannya serta baik dan bergizi pada tubuh. Halal haram dalam suatu produk seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai suatu label, tetapi sebagai hal yang wajib menjadi pegangan dalam berkonsumsi. Label dalam produk bisa jadi hanya legalitas supaya produk tersebut bisa dipasarkan ke masyarakat luas. Hal ini yang menjadikan kewaspadaan kita akan produk-produk yang meragukan akan kehalalannya.
Selain label yang kadang meragukan, dari pihak atau badan pengawasan dan pemeriksaan produk juga perlu ditingkatkan. Karena lembaga tersebut lembaga yang memiliki hak atas pemasaran kehalalan suatu produk. Jika tidak sesuai dengan syarat dan aturan dalam kehalalan, maka produk tersebut tidak bisa beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Tidak hanya itu, proses pelaksanaan dalam mendapatkan sertifikat kehalalan seharusnya juga tidak memberatkan dan melalui proses yang lama. Dengan adanya keefektifan dan keefisian dalam proses mendapatkan label halal, suatu perusahaan akan lebih giat dan mengutamakannya agar produknya bisa dipasarkan di masyarakat luas.
Dalam penggunaan cap atau logo label halal juga seharusnya sudah ditetapkan sesuai kesepakatan oleh badan atau lembaga pengawas. Dengan adanya ketetapan dalam penggunaan cap atau logo label halal dapat menjadikan pegangan bahwa label halal ini benar-benar telah mendapat izin pemasaran. Dalam kenyataannya, banyak produk yang beredar di masyarakat menggunakan label halal yang berbeda-beda dan label itupun sangat mudah untuk dimanipulasi. Jadi bagi kita sendiri yang belum mengerti, menganggap jika ada label halal pasti produk ini sudah tentu halal tanpa menghiraukan unsur lainnya.
Jika kelabelan suatu produk bukan hanya sekedar label halal, maka masyarakat sudah melakukan dan membiasakan akan pentingnya mengetahui kehalalan suatu produk yang akan dikonsumsi. Karena masyarakat awam biasanya tidak menghiraukan dan malah mengabaikan akan unsur halal yang terkandung dalam produk yang akan dibeli dan dikonsumsi.

http://aryaulilalbab-fkm12.web.unair.ac.id/artikel_detail-61641-Umum-Produk%20Halal%20dan%20Thoyib.html